Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534/Pdt.G/1996, diperoleh kaedah hukum dari perceraian bahwa perceraian itu terjadi tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan/pertengkaran atau karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak. Dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 35/Pdt.G/2015/PN-BNA ternyata telah terjadi perebutan hak asuh anak akibat peceraian sehingga diperlukan pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh atas anak setelah terjadinya perceraian tersebut. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menjatuhkan putusan terhadap hak asuh anak, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pemohon untuk mendapatkan hak asuh terhadap anak dikaitkan dengan asas kemanfaatan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga penelitian normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan yang dilakukan dengan maksud memperoleh data primer melalui serangkaian kegiatan membaca, menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menjatuhkan putusan terhadap hak asuh anak tidak dapat diterima karena posita(dalil gugatan) dan petitum(tuntutan yang dimintakan) dalam surat gugatan tidak saling mendukung. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pemohon untuk mendapatkan hak asuhnya terhadap anak adalah upaya hukum banding. Pencapaian tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum tidak lah tercapai, hakim tidak mampu menerapkan undang-undang maupun hukum yang ada yang menjadi kekuasaannya, sehingga putusan hakim yang ditetapkan tidak mencapai tujuan hukum itu sendiri. Disarankan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menjatuhkan putusan harus memperhatikan posita(dalil gugatan) dengan petitum(tuntutan yang dimintakan) dalam surat gugatan apakah saling mendukung atau tidak, karena apabila posita dengan petitum dalam surat gugatan tidak saling mendukung, maka hal seperti ini bertentangan dengan hukum acara, khususnya dalam hal penyusunan surat gugatan yang baik dan benar, satu dan lain hal menjadikan surat gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Copyrights © 2019