Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar. Permasalahan timbul ketika tidak ada pengaturan lebih lanjut terkait pengikatan saham sebagai objek jaminan kebendaan yang mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum dan sengketa bagi pihak-pihak terkait dengan pengikatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Artikel ini ingin menjelaskan tentang kedudukan saham sebagai objek jaminan kebendaan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, hak dan kewajiban pemegang saham (debitur) serta penerima jaminan kebendaan atas saham (kreditur) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan mekanisme eksekusi saham sebagai objek jaminan kebendaan apabila pemegang Saham (debitur) melakukan wanprestasi terhadap penerima jaminan kebendaan atas saham (kreditur).
Copyrights © 2019