PT. Pegadaian (Persero) merupakan sarana pendanaan alternative yang memberikan pinjaman dana atas dasar hukum gadai, yang mensyaratkan adanya penyerahan benda-benda bergerak yang dijadikan sebagai benda jaminan gadai dari nasabah kepada PT. Pegadaian (persero). Gadai ini diatur dalam buku II Titel 20 pasal 1150 KUHPerdata. Benda gadai harus berada pada pemegang gadai selama pemberi gadai belum mampu melunasi pinjamannya, dan pihak pegadaian mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjaga barang-barang gadai tersebut. Apabila barang-barang gadai tersebut rusak ataupun hilang, maka pihak pemegang gadai harus memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tanggung jawab pihak Pegadaian terhadap barang jaminan yang hilang di PT. Pegadaian (Persero) kota Banda Aceh dan mengetahui dan menjelaskan cara Penyelesaian Masalah Pemberian Ganti Kerugian Atas Tuntutan Debitur Terhadap Barang Jaminan Yang Hilang di PT. Pegadaian (persero) Banda Aceh. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat kasus kerusakan atau kehilangan barang jaminan selama proses gadai berlangsung, maka pihak PT. Pegadaian (Persero) bertanggung jawab atas benda jaminan gadai yang rusak atau hilang tersebut. Dalam memberikan ganti rugi, PT. Pegadaian (Persero) harus berdasarkan pada ketentuan yang telah diatur dalam buku Tata Pekerjaan Pegadaian yang mengatur bagaimana cara memberikan ganti rugi apabila barang jaminan tersebut hilang.Disarankan kepada pegadaian agar lebih meningkatkan pengamanan dan pemeliharaan terhadap barang-barang jaminan gadai tersebut selalu dalam keadaan baik sampai pada saat barang-barang jaminan gadai tersebut ditebus oleh nasabah.
Copyrights © 2019