Jurnal Kolaboratif Sains
Vol 1, No 1 (2019)

PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERAMPASAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH DEPT COLLETOR (Studi Kasus Di Kota Palu)

Hidayat, Munawir (Unknown)
Purnawati, Andi (Unknown)
Lestiawati, Ida (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2019

Abstract

Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara yuridis empiris.Penelitian ini bertujuan :(1) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan satuan Reserse Kriminal Polda Sulteng  dalam menanggulangi  tindak pidana perampasan kendaraan bermotor oleh Dept Collector di Kota Palu (2) Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh satuan Reserse Kriminal Polda Sulteng dalam menanggulangi tindak pidana perampasan kendaraan bermotor oleh  Dept Collector di Kota Palu. Hasil Penelitian ini adalah (1).adabeberapa upaya yang dilakukan Polda Sulteng khususnya satuan reserse kriminal dalam menanggulangi perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector diantaranya yaitu melalui upaya Pre-emptif, melaui upaya Prefentif dan melalui upaya represif. (2) kendala yang dihadapi oleh Satuan Reserse Kriminal untuk mengatasi praktik perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector yaitu secara internal hal ini di sebabkan oleh kurangnya personil satuan reserse kriminal Polda Sulteng dan rendahnya kualitas personil satuan reserse kriminal Polda Sulteng sedangkan faktor eksternal disebabkan oleh tidak jelasnya status anggota debt collector serta belum ada batasan yang jelas mekanisme kerja debt collector dalam menagih para kreditur. Saran dalam Penelitian ini adalah (1) Sebaiknya aparat kepolisian lebihaktif dalam memberikan penyuluhankepada masyarakat akan hak-haknyadan juga aparat kepolisianmewajibkan perusahan pembiayaan mengajukan permohonan pengamanan penarikan barang yang diajukan secara tertulis kepada Kapolda atau Kapolres tempat pelaksanaan penarikan barang yang ditugaskan kepada debt collector sebelum melakukan penagihan agar mudah untuk menindaki apabila terjadi tindakan yang melanggar (2) Sebaiknya debt collector mematuhi peraturan mengenai tata cara penagihan hutang dalam perjanjian yang telah sah disepakati agar tidak terjadi hal-hal yang nantinya akan merugikan kedua belah pihak. Kata  Kunci : Debt Collector. Perampasan. Tindak Pidana

Copyrights © 2019