Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara pemerintah dalam hal ini BNN (Badan Narkotika Nasional) dan masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana penyebaran penyalahgunaan narkoba di kota Mataram, adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan proses mengambilan data dengan metode, observasi dan wawancara. Narasumber terdiri dari masyarakat umum, keluarga korban, korban pecandu penyalahgunaan narkoba, dan dari pihak pemerintah (dalam hal ini BNN). Adapun hasil penelitian cara menanggulangi maraknya penyalahgunaan narkoba di kota Mataram adalah dengan adanya perlindungan saksi dan korban terhadap penyalahgunaan narkoba. Bagi korban dan saksi yang sudah terlanjur terjerat dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba, hendaknya diberi perlindungan hukum dan rehabilitasi. Untuk masyarakat yang belum terkontaminasi dengan narkoba maka perlunya edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sejak dini dan adanya jaminan perlindungan hukum untuk bisa melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba.
Copyrights © 2019