Tujuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, Oleh karena itu salah satu cara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut, dengan pendidikan yang dijalankan oleh lembaga pendidikan baik oleh pemerintah maupun oleh yayasan swasta dalam bentuk Lembaga Pendidikan. Dalam menjalankan pendidikan tersebut tidak terlepas dari peranan guru sebagai tenaga pendidik. hubungan antara lembaga pendidikan dan pendidik adalah bentuk hubungan hukum yang memfasilitasi pendidik untuk memberikan proses belajar mengajar kepada peserta didik, sedangkan pendidik dibagi menjadi tiga yaitu pendidik ASN, pendidik honorer (GTT) dan pendidik yayasan. dari tiga guru yang memiliki hak yang berbeda karena peraturan yang mengaturnya juga akan berbeda dengan guru ASN yang akan menyerahkan hak mereka pada undang-undang ASN atau honorarer guru Guru Tidak Tetap. tidak dapat memiliki hak apa pun karena mereka diangkat dengan SK kepala sekolah sementara guru yayasan yang diangkat oleh yayasan akan mengcu pada hukum Ketenagakerjaan sehingga hak-hak mereka diatur dalam unang undang tersebut akan akan tunduk pada hak-hak mereka berdasarkan hukum perburuhan. perlindungan hukum guru yayasan memiliki hak yang sama dengan pekerja pada umumnya karena mereka tunduk pada undang-undang perburuhan sedangkan hak guru honorer Guru Tidak Tetap di sekolah masih dianggap lemah karena tidak ada kepastian hukum yang mengatur hak-hak mereka sebagai guru
Copyrights © 2019