Kehamilan tak diinginkan merupakan masalah yang sangat dilematis. Mempertahankan kehamilan berarti bahwa wanita hamil harus siap menghadapi dampak mental, sosial, psikologis, ekonorni, dan lain-lain. Mengakhiri kehamilan berarti melakukan abortus provokatus. Untuk menurunkan angka morbiditas dan mortalitas akibat abortus ilegal, abortus legal dan kontrasepsi emergensi ditawarkan sebagai altematif penanganan kehamilan tak diinginkan. Dibandingkan abortus legal, kontrasepsi emergensi lebih dapat diterima di Indonesia. Makalah ini akan menguraikan polemik penanganan kehamilan tak diinginkan.
Copyrights © 2006