Ayat-ayat mengenai hukum waris Islam tergolong amat rinci dan tegas. Dalam istilah lain, ayat-ayat tersebut dikategorikan dalam kelompok muhkamat dan qath?i yang oleh kebanyakan ulama dipandang sebagai aturan yang tidak dapat diotak-atik melalui ijtihad. Namun, kalangan modernis mengajukan pandangan yang berbeda dengan berpedoman pada apa yang telah dicontohkan oleh Umar bin al-Khaththab, Khalifah II yang berani meninggalkan harfiah ayat dengan pertimbangan kondisi dan kemaslahatan. Berkait dengan itu, berbagai teori yang dapat digunakan dalam melihat soal waris (hukum faraidh) seperti tinjauan dari segi pelaksanaan (tanfizh-tathbiq), takwil dari harfiah ke metaforis, rasionalisasi-sekularisasi-desakralisasi, nasakh dengan adat-kemaslahatan, hukum kausalitas, dan pengelompokannya ke dalam ibadah non-mahdhah (tidak murni)
Copyrights © 2011