Akad salam dalam prinsip tabadul al-manafi sangat efektif untuk diberlakukan. Hal tersebut dapat tercermin dari prinsip-prinsipnya dan Asas yang terkandung di dalamnya. Adapun prinsip-prinsip tersebut meliputi: 1) Prinsip aqidah, atau prinsip tauhid; 2) Prinsip Keadilan; 3) Prinsip Al-Ihsan (berbuat kebaikan); 4) Prinsip Al-Mas’uliyah (accountabillty); 5) Prinsip keseimbangan Prinsip Al-Wasathiyah (al-‘itidal, moderat, keseimbangan); dan, 6) Prinsip kejujuran dan kebenaran; Dengan demikian, menurut hemat penulis bahwa jual beli salam sudah sesuai dengan aktifitas ekonomi yang sering dilakukan oleh masyarakat pada umumnya dan seseuai dengan sumber-sumber hokum yang ada.
Copyrights © 2019