Bisnis Waralaba (Franchise) merupakan salah satu jenis bisnis kontemporer yang menawarkan, sekaligus menjanjikan keuntungan. Pada satu sisi, terdapat ketentuan-ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah untuk menertibkan kegiatan bisnis waralaba (franchise) tersebut. Namun pada sisi lain, untuk melindungi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, perlu dikaji kejelasan dari bisnis waralaba (franchise) tersebut dipandang dari sudut Hukum Ekonomi Syari;ah. Ijtihad sebagai sumber hukum Islam ketiga memberi peluang untuk berkembangnya pemikiran umat Islam dalam menghadapi segala permasalahan di era globalisasi ini, termasuk menentukan hukumnya bisnis waralaba (franchise) berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah. Kata kunci: Bisnis Waralaba, hukum ekonomi Syariah
Copyrights © 2019