JURNAL EKSEKUTIF
Vol 1, No 3 (2014)

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN AKTE PERKAWINAN DI KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO.

RUMINGGU, ANCELLA VENTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Feb 2014

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menjelaskan pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana, sadangkan pejabat pencatatan sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada instansi pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peristiwa penting adalah peristiwa yang dialami seseorang, yang meliputi akte perkawinan. Akte perkawinan merupakan akte yang dibuat oleh pejabat pencatatan nikah, yang membuktikan telah terjadi pernikahan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci dengan fokus penelitian yaitu Implementasi Kebijakan Pelayanan Akte Perkawinan Di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sitaro. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang ada maka dapat disimpulkan dalam penelitian ini sehubungan dengan Implementasi Kebijakan Pelayanan Akte Perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sitaro yaitu, Prosedur atau syarat pembuatan Akte Perkawinan, Akses Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kurang Adanya Disiplin Pegawai dan Sosialisasi berupa Informasi dari Pemerintah Kurang Jelas sehingga menimbulkan kendala-kendala pada pelaksanaan Akte Perkawinan.  

Copyrights © 2014