Berdasarkan hasil penelitian yang telah dibahas pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa transparansi pelayanan publik pada  Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil  Kabupaten  Minahasa Selatan khususnya dalam pelayanan Akta Kelahiran meski beberapa bagian pelayanan telah terbuka, namun ada banyak kelemahan yang juga terjadi dalam hal kejelasan dalam pemahaman terhadap tahapan-tahapan pengurusan akta kelahiran, banyak yang tidak jelas untuk dipahami. Sehingga sebagian mengurus akta kelahiran dengan menggunakan pihak ketiga.
Copyrights © 2014