Corporate governance merupakan isu yang tidak pernah usang untuk terus dikajipelaku bisnis, akademisi, pembuat kebijakan dan lain sebagainya. Pemahaman tentangpraktik corporate governance terus berevolusi dari waktu ke watu. Kajian atascorporate governance mulai disinggung pertama kalinya oleh Berle dan Means padatahun 1932 ketika membuat sebuah buku yang menganalisis terpisahnya kepemilikansaham (ownership) dan control. Prinsip-prinsip Corporate Governance konvensionalsebenarnya telah tercakup dalam prinsip-prinsip Islamic Corporate Governance.Transparency (transparansi) merujuk pada shiddiq, accountability (akuntabilitas)merujuk pada shiddiq dan amanah, responsibility (responsibilitas) merujuk padaamanah, tablig, dan fathanah, fairness (keadilan) merujuk pada shiddiq dan amanah.Hal yang perlu digaris bawahi adalah meskipun prinsip-prinsip Corporate Governancekonvensional tercakup dalam prinsip-prinsip Islamic Corporate Governance bukanberarti keduanya adalah hal yang sama. Karena dasar hukum yang digunakan berbedamaka pelaksanaan dan aplikasinyapun akan berbeda.
Copyrights © 2019