Saksi adalah orang yang mengemukakan keterangan untukmenetapkan hak atas orang lain. Oleh karena itu, kesaksian merupakan halyang sangat penting sekali dalam hal menetapkan suatu peristiwa. Apabilakesaksian ini dijalankan dengan lurus oleh setiap pribadi yang bersangkutan,maka masyarakat secara luas juga akan terhindar dari bencana ketidakadilandan kecurangan.Ada dua fokus masalah yang diteliti dalam paper ini,Bagaimana kedudukan perempuan sebagai saksi pernikahan menurutIbnu Hazm? Bagaimana relevansinya kedudukan perempuan sebagai saksipernikahan menurut Ibnu Hazm dan KHI?. Hasil penelitian ini menunjukkanbahwa Kedudukan perempuan sebagai saksi pernikahan menurut Ibnu Hazmialah Berbeda dengan para Jumhur Ulama terhadap kebolehan wanita menjadisaksi dalam perkara tertentu, yaitu perkara-perkara yang menurut kebiasaanyang tidak bisa diketahui oleh lelaki. Ibnu Hazm memiliki pendangan bahwakesaksian wanita dapat diterima semua hal, sebagaimana kesaksian laki-laki dalam berbagai peristiwa hukum khususnya dalam saksi pernikahan. Relevansikedudukan perempuan sebagai saksi pernikahan menurut Ibnu Hazm dan KHIadalah relevan antara pendapat Ibnu Hazm dan KHI. Akan tetapi Ibnu Hazmmenerima kesaksian perempuan dalam semua perkara dan dalam KHI sendiriyang menjadi rujukannya adalah Kitab Imam Syafi’i dan juga pemikiran dariImam Hanafi, Maliki dan Hambali, sehingga ada batasan terkait perempuansebagai saksi.
Copyrights © 2019