Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Kebijakan Larangan Pembukaan Lahan Pertanian dengan Cara Dibakar berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di Desa Warukin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dan untuk mengetahui kendala-kendala apa saja yang mempengaruhi dalam mengimplementasikan Kebijakan Larangan Pembukaan Lahan Pertanian Dengan Cara Dibakar berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di Desa Warukin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong. Teknik Pengumpulan Data dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara. Data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya dideskripsikan dan dianalisis dengan teknik analisis deskriptif yang memberikan gambaran mengenai menganalisis Implementasi Kebijakan Larangan Pembukaan Lahan Pertanian dengan Cara Dibakar berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di Desa Warukin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan tiga tahap yaitu : reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian sebagai berikut : 1) Kebijakan Larangan Pembukaan Lahan Pertanian Dengan Cara Dibakar Berdasarakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di Desa Warukin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong pada faktanya dilapangan sudah terimplementasi; 2) Ternyata faktanya faktor yang menjadi kendala atau penghambat implementasi kebijakan oleh Bambang Sunggono tidak sepenuhnya terbukti dilapangan. Tetapi diluar itu ditemukan kendala lain seperti sumber daya manusia dan kurang tersedianya sarana maupun prasarana serta dana. Kata kunci : implementasi; kebijakan; undang-undang nomor 32 tahun 2009
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018