Pembangunan tanggul pantai di pesisir Teluk Jakarta diharapkan dapat mencegah terjadinya banjir rob sekaligus untuk melakukan revitalisasi kawasan pesisir. Untuk itu, tanggul pantai dibangun di sisi laut, selain untuk mempermudah pembangunan juga untuk menciptakan lahan baru (reklamasi). Namun demikian, lahan hasil reklamasi berpotensi menimbulkan konflik. Untuk itu, tulisan ini berusaha mengidentifikasi potensi konflik dalam pemanfataan serta aspek legalitas lahan reklamasi sehingga tidak terjadi konflik di masa-masa mendatang. Dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif, penelitian menemukan bahwa konflik sangat potensial terjadi antara berbagai pihak, baik secara vertikal (pelaksana pembangunan/pemerintah dengan pedagang/pengusaha, warga, dan ormas) maupun horizontal (warga, pedagang/pengusaha, dan ormas). Sedangkan dari sisi aspek legalitas, lahan hasil reklamasi sebagai objek hukum dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh subjek hukum dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan memperoleh hak pengelolaan sehingga dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya sebagaimana yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Untuk itu, diharapkan pihak pelaksana pembangunan segera dapat mempersiapkan pengajuan untuk memperoleh hak pengelolaan kepada lembaga pertanahan yang berwenang.
Copyrights © 2020