ABSTRAKKondisi pasien yang sakit kritis, menurut medis sudah tidak dapat disembuhkan, seluruh daya dan upaya telah dilakukan keluarga pasien, namun kondisi pasien semakin lemah dan menuju kematian. Terjadi polemik dalam masyarakat, apakah pasien atau keluarganya dapat meminta dilakukan euthanasia. Terdapat kekosongan norma yang menyebabkan tenaga medis atau dokter tidak berani mengambil tindakan euthanasia karena dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP. Terdapat permasalahan yang penting untuk dikaji secara mendalam, yaitu: Polemik euthanasia dalam pandangan secara filosofis ideologis dan Polemik euthanasia dalam norma hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena secara eksplisit tidak ada mengatur tentang euthanasia berkaitan dengan cara kematian yang manusiawi berdasarkan harkat dan martabat kemanusiaan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan euthanasia secara filosofi selalu menjadi polemik disebabkan adanya pandangan bahwa kehidupan merupakan anugerah Tuhan yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun. Implementasinya terdapat dalam Pancasila sila Kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28G, menyatakan manusia bebas dari penyiksaan, pembunuhan dan perlakuan tidak manusiawi, merupakan cerminan manusia sebagai mahluk yang beragama, beradat dan berbudaya serta beretika.Kata kunci: Euthanasia, KUHP, Hukum Pidana.ABSTRACTThe condition of the critically ill patient, according to the medical is incurable, all the power and effort have been made by the patient's family, but the patient's condition is getting weaker and leading to death. Polemics occur in the community, whether the patient or his family can ask for euthanasia. There is a norm of emptiness that causes medical personnel or doctors not to dare to take euthanasia because it can be ensnared by the articles in the Criminal Code. There are important issues to be studied in-depth, namely: Polemic euthanasia in philosophical ideological views and Polemic euthanasia in the legal norms applicable in Indonesia. This research is normative legal research because there is no explicit regulation regarding euthanasia related to the humane manner of death based on human dignity and dignity in various laws and regulations. The results of this study show philosophical euthanasia always become polemic due to the view that life is a gift of God that cannot be reduced in any form. Its implementation is contained in the Second Principles of Pancasila "Just and Civilized Humanity". In the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 Article 28G, states that humans are free from torture, murder, and inhuman treatment, which is a reflection of humans as religious beings, civilized and cultured and ethical.Keyword: Euthanasia, Criminal Code, Criminal Law.
Copyrights © 2020