Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum
Vol 5 No 1 (2020): Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 5 Nomor 1

BATAS WAKTU PENYAMPAIAN TEMBUSAN SURAT PERINTAH PENAHANAN KEPADA KELUARGA TERSANGKA

Ni Made Liana Dewi (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2020

Abstract

ABSTRAKPraperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang, tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka tidak diajukan ke pengadilan. Adapun isu hukum dalam penelitian ini dapat diuraikan mengenai tembusan surat perintah penahanan harus disampaikan kepada keluarga tersangka namun tidak ada aturan yang mengatur mengenai batasan waktu penyampaian tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni adanya kekosongan norma hukum di dalam Pasal 21 ayat (3) KUHAP dan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang tidak mengatur secara tegas mengenai batasan waktu penyampaian tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka. Hasil dari penelitian ini adalah mekanisme penyidik Kepolisian dalam melakukan penahanan kepada tersangka yaitu melalui surat perintah penetapan penahanan yang disampaikan kepada keluarga tersangka. Akibat hukum bagi penyidik Kepolisian yang belum menyampaikan tembusan surat perintah tersebut dapat dijadikan dasar oleh pihak keluarga untuk menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak sah karena telah melanggar hak asasi atau kebebasan hidup seseorang dan tersangka atau terdakwa serta dapat mengajukan pra peradilan berupa tuntutan ganti rugi pada penegak hukum.Kata kunci: Batas Waktu, Tersangka, Surat Perintah Penahanan.ABSTRACTPretrial is the authority of a district court to examine and decide according to the method regulated in the law, regarding the validity of an arrest and/or detention at the request of the suspect or his family or other parties for the power of attorney of the suspect not submitted to the court. The legal issues in this study can be elaborated regarding the copy of the arrest warrant must be submitted to the family of the suspect but there are no rules governing the time limit for submitting a copy of the arrest warrant to the suspect's family. This study uses normative legal research methods namely the absence of legal norms in Article 21 Paragraph (3) of the Criminal Procedure Code and Article 46 Paragraph (3) of the National Police Chief Regulation Number 14 of 2012 concerning Management of Criminal Investigation which does not explicitly regulate the time limit for copying copies of a letters arrest warrant to the suspect's family. The results of this study are the mechanism of police investigations to detain a suspect through a warrant for the detention sent to the suspect's family. The legal consequences for police investigators who have not submitted a copy of the warrant can be used as a basis by the family to declare that the detention is invalid because it has violated the human rights or freedom of a life of a person and the suspect or defendant and can submit a pre-trial in the form of a claim for compensation to law enforcement.Keyword: Deadline, Suspect, Detention Order.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jurnalilmiahhukumdejure

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Lembaga Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, ...