Berbagai bentuk diskriminasi terjadi kepada mereka yang tidak memeluk agama besar dunia terlebih agama yang berlabel resmi di Indonesia. Padahal banyak aliran-aliran keagamaan lokal yang ada. Banyak hal berkenaan dengan hak warga negara tidak dapat dinikmati secara baik oleh para penganut eksistensi aliran kepercayaan ini yang juga bisa dikatakan sebagai agama lokal. Dengan pendekatan yuridis normatif, penulis mencoba menganalisa Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 Tentang Pencantuman Penghayat Kepercayaan dalam Kolom KTP-el dan KK. Nilai-nilai Pancasila dirasa sangat berpengaruh dalam putusan tersebut dan lebih condong kepada karakter produk hukum responsif/populistik, dimana produk hukum ini mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat.
Copyrights © 2019