Tulisan ini akan mengkaji bagaimana dampak dalam persaingan usaha dari keterlambatan kewajiban pelaporan akuisisi saham dan apakah ada kemungkinan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dari keterlambatan pelaporan akuisisi saham ditinjau dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tulisan ini mengambil studi kasus Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7/KPPU-R/III/2019). Dalam kasus ini PT Nippon Indosari Corpindo Tbk terbukti melakukan keterlambatan melaporkan aksi korporasi berupa akuisisi saham mayoritas produsen roti PT. Prima Top Boga. Konsen KPPU pada masalah akuisisi bukan tanpa alasan dan tak hanya soal masalah kepatuhan administratif saja. Dengan adanya akuisisi saham bisa berpotensi pada kondisi pasar di bisnis bersangkutan para perusahaan, termasuk risiko posisi dominan atau penguasaan pasar yang tak terkendali. Yang dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Copyrights © 2019