Jurnal Hukum Positum
Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Positum

Jaminan Perlindungan Hukum sebagai Prinsip Profesionalitas Dosen dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)

Sudjana Somantri (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2019

Abstract

Kajian ini membahas Jaminan Perlindungan Hukum sebagai Prinsip Profesionalitas Dosen dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) berkaitan dengan Tridharma Perguruan Tinggi. Metode pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian  bersifat deskriptif  analisis, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen,  tahap penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta  metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Jaminan Perlindungan Hukum  sebagai Prinsip Profesionalitas Dosen Dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) meliputi: (1) Perlindungan terhadap kedudukan dosen  sebagai tenaga profesional berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; (2) Perlindungan atas kreasi dan inovasi yang dihasilkan dosen berdasarkan Undang-undang tentang Kekayaan Intelektual;  dan (3) Perlindungan atas kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi  berdasarkan Ketentuan tentang sertifikasi  tenaga pendidik (dosen). Jaminan Perlindungan Hukum  tersebut  dapat  meningkatkan kinerja Dosen yang bersangkutan, sehingga mendorong perkembangan  IPTEK.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

positum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ruang lingkup Jurnal Hukum Positum adalah penulisan ilmiah dan hasil penelitian di bidang ...