Kajian ini membahas Jaminan Perlindungan Hukum sebagai Prinsip Profesionalitas Dosen dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) berkaitan dengan Tridharma Perguruan Tinggi. Metode pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, tahap penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Jaminan Perlindungan Hukum sebagai Prinsip Profesionalitas Dosen Dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) meliputi: (1) Perlindungan terhadap kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; (2) Perlindungan atas kreasi dan inovasi yang dihasilkan dosen berdasarkan Undang-undang tentang Kekayaan Intelektual; dan (3) Perlindungan atas kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi berdasarkan Ketentuan tentang sertifikasi tenaga pendidik (dosen). Jaminan Perlindungan Hukum tersebut dapat meningkatkan kinerja Dosen yang bersangkutan, sehingga mendorong perkembangan IPTEK.
Copyrights © 2019