Penelitian ini mengungkapkan tentang implementasi Protokol Tambahan tentang Penjualan, Prostitusi dan Pornografi Anak yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2012. Protokol Tambahan ini menjadi penting karena merupakan instrument internasional dalam memberantas bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendalami sejauh mana implementasi protokol tambahan dan apa yang sudah dicapai dan kendala-kendala yang dihadapi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan studi dokumen, wawancara mendalam dan focus group discussion. Penelitian menemukan bahwa pemerintah Indonesia masih belum sungguh-sungguh melaksanakan protokol tambahan ini karena dianggap masih belum prioritas. Masalah penjualan anak, prositusi anak dan pornografi anak masih marak, sehingga anak yang menjadi korban terus bertambah. Penelitian ini merekomendasikan agar protokol tambahan ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh melalui berbagai instrumen hukum, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Perlu juga dikembangkan sistem perlindungan untuk anak yang menjadi korban sehingga hak-hak mereka terpenuhi.
Copyrights © 2020