Di Indonesia adopsi anak sudah diatur berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 dan peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP Adopsi) serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009, Calon Orang Tua Asuh (COTA) harus mengikuti proses dan prosedur adopsi sebagaimana peraturan tersebut. dalam kenyataannya banyak kasus adopsi yang menyalahi aturan yang ada. Dengan menggunakan penelitian kualitatif, tulisan ini mencoba mendeskripsikan dan mengeksplorasi praktik adopsi di Kota Yogyakarta dan peran pekerja sosial dalam praktik tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa isu yang muncul seperti dualisme hukum antara pengadilan negeri dan pengadilan agama, permasalahan administratif dan perbedaan agama antara COTA dengan anak. Penelitian juga menunjukkan bahwa pekerja sosial memainkan peran administratif, advokat dan mediator. Pemerintah daerah sebaiknya membuat peraturan daerah yang menentukan di mana proses adopsi disidangkan agar tidak terjadi dualisme hukum, sedangkan pekerja sosial perlu lebih teliti dan aktif dalam pendampingan proses adopsi.
Copyrights © 2019