Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini, sudah dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat. Salah satu praktek korupsi yang dilakukan oleh Walikota Bekasi Mochtar Mohamad yang telah menghabiskan anggaran sebesar 1,6, serta mencoba menyuap anggaran pendidikan berupa upeti dan anggaran diminta untuk membayar utang pribadinya sebesar 639 jt. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hokum secara tertulis serta didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber dan informan. Walikota Bekasi terjerat hukum dengan melanggar korupsi dan telah berlawanan dengan spirit dari undang-undang no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita Negara namun sebagai Negara hukum seluruh masyarakat Indonesia tidak bisa lepas dari jeratan hukum sehingga Walikota Bekasi mendapat hukuman sesuai dengan Putusan Nomor 2547 K/Pid.sus/2011. Kata Kunci : Penyalahgunaan Jabatan, Korupsi
Copyrights © 2019