Mediasi para pihak bersengketa di pengadilan yang dilakukan oleh mediator baik mediator Hakim ataupun non Hakim dewasa ini cukup mendapat perhatian yang serius dari Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Pemberdayaan mediasi para pihak berperkara di dan oleh peradilan tingkat pertama baik di Peradilan umum maupun peradilan Agama sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman dibawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) senantiasa dievaluasi oleh Tim Terpadu di Mahkamah Agung sehingga kelemahan-kelemahan dan kendala-kendala pelaksanaan mediasi tersebut dalam peraturan sebelumnya dievaluasi, diperbaiki dan disempurnakan dengan penerbitan Perma yang baru. Kelemahan-kelemahan dan kendala-kendala pelaksanaan mediasi di pengadilan yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2008 dievaluasi dan diperbaiki serta disempurnakan dengan Perma No. 1 Tahun 2016.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016