Praperadilan yang diatur secara limitatif dalam KUHAP mengadopsi konsep dan mekanisme hakim komisaris (rechter commisarris) negara-negara Eropa Konstinental ataupun habeas corpus di negara-negara Anglo Saxon sebagai sarana kontrol atas perlindungan dan pelaksanaan hak asasi Tersangka terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau Penuntut Umum, ternyata tidak berjalan efektif, dalam prakteknya praperadilan lebih banyak menguji keabsahan administratif atas upaya paksa tersebut. Pengujian terhadap upaya paksa lainya berupa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan belum menjadi objek atau ruang lingkup praperadilan. Pada tanggal 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 yang bersifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) telah bertindak sebagai positive legislator dengan menciptakan norma baru, penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan termasuk objek atau ruang lingkup praperadilan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP Kata kunci: Praperadilan, Penetapan Tersangka, Penggeledahan, Penyitaan, Putusan Mahkamah Konstitusi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017