Jurnal de jure
Vol 11, No 2 (2019)

UPAYA HAKIM DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERDATA YANG BELUM DI ATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ratna Luhfitasari (Fakultas Hukum Universitas Balikpapan)



Article Info

Publish Date
11 Nov 2019

Abstract

Hakim didalam memutuskan suatu perkara memegang peranan yang penting dalam menegakkan Hukum dan Keadilan. Karena dalam hal ini Hakim memutuskan setiap perkara Hukum “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, demikian bunyi pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004. Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Penemuan hukum terutama yang dilakukan oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, penemuan hukum oleh hakim ini dianggap mempunyai wibawa.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jurnaldejure

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal de jure adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari dan September. Jurnal de jure memiliki visi menjadi jurnal ilmiah yang mampu memberikan kontribusi terhadap perkembangan di bidang ilmu ...