Hakim didalam memutuskan suatu perkara memegang peranan yang penting dalam menegakkan Hukum dan Keadilan. Karena dalam hal ini Hakim memutuskan setiap perkara Hukum “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaâ€, demikian bunyi pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004. Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Penemuan hukum terutama yang dilakukan oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, penemuan hukum oleh hakim ini dianggap mempunyai wibawa.
Copyrights © 2019