Perlindungan hukum terhadap wajib pajak tidak terpenuhi karena tidak adanyapengawasan atau adanya lembaga yang bisa mengawasi kinerja pemungutan pajak terlebih kepada wajib pajak yang terkena pajak tarif progresif. Pemblokiran nomor kendaraan bermotor di SAMSAT belum sepenuhnya menjadi solusi bagi wajib pajak kendaraan bermotor atas tarif progresif dalam jual beli kendaraan bermotor. Kepemilikan kendaraan bermotor yang berbeda nama dikarenakan tidak dibalik nama pada waktu pembelian kendaraan bermotor bekas pakai (second) bisa menjadi polekmik baru pula dalam pajak progresif. Hal ini, pemilik kendaraan pertama menjual kepada pembeli dengan tidak dibalik nama. Kemudian penjual membeli kendaraan baru, dikenakan tarif pajak progresif terhitung dari kendaraan pertama penjual yang sudah dijual.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pajak Progresif, Jual Beli Kendaraan Bermotor
Copyrights © 2017