Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak memperjelas siapa saja yang termasuk warga negara asing oleh sebab itu, ketentuan pada dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Undang- Undang tersebut, juga tidak merumuskan secara jelas yang dimaksud dengan pengertian warga negara asing atau orang asing, hanya dapat disimpulkan secara negatif pada Pasal 7, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak memperjelas siapa saja yang termasuk warga negara asing oleh sebab itu, ketentuan pada dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) masih memberikan hak penguasaan tanah atau memunggut hasil dari tanah berupa hak pakai kepada warga negara asing atau badan hukum asing yang berada di Indonesia.
Copyrights © 2018