Hitung, setor, Lapor dan Catat akuntansi pajak sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Data yang digunakan pada masa pajak Januari 2018. Dalam menjalankan kegiatan usaha harus selalu beriringan dengan kewajiban perpajakan, termasuk juga usaha dalam bidang konstruksi yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 jo. PP Nomor 40 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Secara situasional kegiatan perpajakan tersebut dimana PPh Pasal 4 Ayat 2 pada PT. Wijaya Karya Pracetak Gedung sesuai dengan kebijakan peraturan yang berlaku. Kata kunci: PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Final, Jasa Konstruksi
Copyrights © 2019