AbstrakPenyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 terutama dalam Lampiran D tidak memberikan penjelasan kewenangan sebagai urusan pemerintahan konkuren kepada pemerintah daerah provinsi. Pemerintahan daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai keterbatasan kewenangan atau urusan pemerintahan dalam mengambil kebijakan tentang penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan alasan politik, bahwa masalah perumahan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang dimiliki pemerintahan daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kewenangan, Urusan Pemerintahan Konkuren, Pemerintahan Daerah AbstractProvision of housing for low-income people according to Law Number 23 of 2014, especially in Appendix D, does not provide an explanation of authority as a concurrent government affair to the provincial government. The regional government of the Special Region of Yogyakarta has limited authority or governmental affairs in making policies on providing housing for low-income people. For political reasons, that the housing problem is a concurrent governmental affair owned by the regional government of the Special Region of Yogyakarta implementing housing for low-income people. Keyword: Authority, Concurrent Governmental Affair, Regional Government
Copyrights © 2019