Abstrak :artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji penyelesaian kredit bermasalah di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mangun Pundiyasa . di Bandung. Penelitian ini termasuk penelitia hukum sosiologis atau empiris yang bersifat deskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, an dokumen. Teknik analisis data menggunakan kualitatif interaktif mengalir. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa BPR Mangun Pundiyasa Dalam memberikan Kredit dengan Jaminan BPJS tidak Menyalahi atau Bertentangan Dengan Pasal 29 Ayat 3 undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Karena BPR Mangun Pundiyasa dapat menyelesaikan kredit Bermasalah Atau Non Perfoaming Loan yang terjadi di Perusahaanya dengan penyelesaian melalui administrasi Perkreditan ditambah adanya lembaga Penjamin simpanan sebagai Jaminan jika Terjadi kerugian bagi masyarakat Penyimpan dana, Serta tidak adanya aturan yang jelas dari Pihak penyelengara BPJS mengenai Sanksi Bagi individu yang menjaminkan kartu BPJS di Bank Perkreditan Rakyat.
Copyrights © 2019