Peranan kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sebagai pengendara sepeda motor sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tetapi dalam pelaksanaan ada terdapat kendala yang di hadapi. Kendala yang ditemukan polisi dalam penegakan hukum dalam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sebagai pengendara sepeda motor adalah kendala pada saat motor anak akan diberhentikan yaitu: anak yang melihat petugas polisi mereka langsung berbalik dan melawan arus, anak tidak mau di berhentikan saat diberhentikan dan menerobos petugas tersebut. Kendala yang ditemukan setelah diberhentikan yaitu melawan kepada petugas saat penangkapan, anak tidak konperatif, anak tidak mau menyerahkan motor sebagai alat bukti tilang dan saat di tanggapkap. Upaya yang dilakukan polisi terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sebagai pengendara sepeda motor adalah upaya hukum pre-emtif (pembinaan), upaya hukum preventif (penyuluhan), dan upaya hukum represif (penindakan).
Copyrights © 2020