Pagaruyuang Law Journal
Volume 3 Nomor 2, Januari 2020

Pembaharuan Pemberantasan Politik Uang dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah

Rizki Jayuska (Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya)
Andika Wijaya (Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2020

Abstract

Sejak menggunakan mekanisme pemilihan Gubernur secara langsung memang muncul banyak persoalan. Di antara persoalan yang paling menonjol: meruyaknya praktik politik uang. Dampak buruk dari politik uang punya implikasi melemahnya pemerintahan yang terbentuk, yang pada gilirannya melahirkan perilaku korup kepala daerah terpilih. Perlu suatu konsep pemberantasan politik uang dalam pemilihan gubernur adalah sebagai suatu upaya untuk menanggulanginya. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis sosiologis (empiris) yaitu pendekatan terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan norma hukum yang berlaku dihubungkan dengan fakta yang ada dari permasalahan yang ditemui dalam penelitian. diperlukan kerangka upaya untuk mewujudkan Pilkada yang bersih dan bebas dari politik uang melalui penguatan penegakan hukum oleh Bawaslu. perlu ada dorongan penguatan kewengan pengadilan dengan dibentuknya Pengadilan Khusus Pilkada dalam Undang-Undang Pilkada atau khusus sebagaimana amanat putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, dan Pengadilan khusus tersebut juga diberikan kewenangan menyelesaikan tindak pidana politik uang sehingga permasalahan-permasalahan yang menghancurkan demokrasi dengan kapital (uang) dapat diselesaikan. Budaya masyarakat juga diarahkan kepada pengawasan penyelenggaran pemilihan gubernur Kalimantan Tengah. Karena jika hanya mengharapkan Bawaslu Kalimnatan tengah saja dalam melakukan pencegahan dan penindakan politik uang tentu sangat terbatas. Karena jumlah personil yang sedikit dan daerah cakupan yang sangat luas. Sekali lagi partisipasi masyarakat merupakan hal yang sangat penting untuk pemberantasan politik dalam pemilihan gubernur kalimantan tengah. Konsep pembaruan pemberantasan politik uang dalam pilkada adalah sebagai suatu upaya untuk menanggulangi masalah-masalah yang berkaitan dengan politik uang. Pembaruan yang dimaksud mesti bersifat komprehensif terhadap sistem hukum. Dalam hal ini Lawrence M Friedman membedakan unsur sistem itu kedalam 3 (tiga) macam yaitu: 1) struktur; 2) substansi; 3) kultur.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pagaruyuang

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pagaruyuang Law Journal (PLJ) is a Peer Review journal published periodically two (2) times in one (1) year, ie in January and July. The journal is based on the Open Journal System (OJS) and is accessible for free, and has the goal of enabling global scientific exchange. PLJ is available in both ...