RME memiliki dasar hukum yang kuat dengan adanya Permenkes No. 269 Tahun 2008 dan UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Rekam medis manual lebih memiliki berbagai kelemahan ketimbang rekam medis elektronik, salah satunya terkait kekurang efisiensinya dalam praktik sehari-hari dinilai kurang mampu menjawab tuntutan fungsi rekam medis. Berdasarkan hasil identifikasi awal di Rumah Sakit Universitas Airlangga mulai tahun 2016 sampai dengan 2017 unit rawat jalan dan rawat inap terjadi masalah keterlambatan pengembalian berkas rekam medis sebesar 48% di tahun 2016 dan 56% di tahun 2017. Tujuan penelitian adalah Menganalisis kesiapan RME dari karakteristik sumber daya manusia, psikologi petugas dan organisasi di RS Universitas Airlangga Surabaya dengan pendekatan Technology Readiness Index (TRI). Kesiapan rekam medik elektronik berdasarkan aspek psikologi adalah baik. Pada aspek optimis yang diperhatikan kebebasaan beraktifitas dalam menggunakan teknologi, keyakinan penggunaan komputer sesuai instruksi. Aspek inovasi yang perlu diperhatikan kebiasaan mengetahui teknologi terbaru dibandingkan teman lainnya. Aspek ketidaknyamanan yang perlu diperhatikan harus ada perhatian lebih saat sistem menghasilkan data untuk digunakan dalam pekerjaan karena kemungkinan data dapat salah. Aspek ketidakamanan yang perlu diperhatikan setiap proses yang berlangsung secara otomatis, harus dicek kembali untuk memastikan komputer tidak melakukan kesalahan. Kesiapan rekam medik elektronik berdasarkan aspek budaya organisasi yang perlu diperhatikan imbalan. Aspek perilaku organisasi yang perlu diperhatikan kekuasaan dalam menjalankan pekerjaan masih ada yang belum sesuai dengan uraian tugas tertulis. Aspek konten sistem yang perlu diperhatikan entry data pasien pernah terjadi eror pada sistem.
Copyrights © 2019