Pendidikan Islam merupakan sistem budaya yang berkembang dalam masyarakat yang mana memiliki peran sangat strategis dalam menumbuhkembangkan potensi, bakat, karakter, harkat dan martabat manusia. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, terutama pada pasal 3, menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Amanah undang-undang tersebut bermaksud tidak hanya membentuk insan Indonesia yang cerdas, namun juga religius, sehingga nantinya akan lahir generasi bangsa yang tumbuh kembang yang bernafaskan nilai-nilai agama. Dan amanah undang-undang tersebut tentu tidak akan lahir dengan sendirinya tanpa ada landasan pemikiran dari tokoh-tokoh pemikir pendidikan Islam terdahulu.
Copyrights © 2019