Jurnal Simbur Cahaya
VOLUME 26 NOMOR 2, DESEMBER 2019

Gatekeeper dalam Skema Korupsi dan Praktik Pencucian Uang

Isma Nurillah (Universitas Sriwijaya)
Nashriana Nashriana (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2020

Abstract

Pola kejahatan terus mengalami pembaharuan guna menghindari terendusnya praktik kejahatan, pola ini tidak jarang melibatkan para aktor profesional hingga para praktisi tujuan utamanya untuk mengecoh penegak hukum agar skema ini sulit dilacak dan kejahatan menjadi kabur. Modusnya dengan melibatkan pelaku kejahatan pencucian uang yakni dengan menggunakan jasa para profesional hukum, perbankan dan ekonomi. Cara ini digunakan untuk memutus nexus agar skema tampak sempurna, semua aktor mengambil peran serta bekerja secara profesional guna menciptakan ilusi kejahatan agar tampak legal. Keterlibatan para aktor tersebut dikenal sebagai gatekeeper. Gatekeeper akan memanfaatkan semua kemampuan dan keahlian yang dimiliki guna menskenariokan pola kejahatan serta mengamankan hasil kejahatan untuk dapat dinikmati kemudian menjadi hasil yang bersih, kemampuan yang dimiliki tidak hanya mengenai pengetahuan normatif saja melainkan kemampuan praktik menjadi modal utama untuk membuat semua tampak sempurna. Meskipun demikian, pemerintah melalui regulasinya telah membuat aturan untuk mencegah para gatekeeper bertindak terlalu jauh, melalui regulasi di PPATK mengenai pihak pelapor dalam pencucian uang maka pemerintah berupaya menempatkan para profesi tersebut sebagai mitra guna memberantas praktik pencucian uang.Kata Kunci: Gatekeeper, Nexus, Pencucian Uang, Skema Kejahatan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

simburcahaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Simbur Cahaya merupakan jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Penamaan jurnal ini tidak terlepas dari sejarah yang dimiliki masyarakat Sumatera Selatan, khususnya mengenai keberadaan Kitab Simbur Cahaya pada zaman dahulu. Kitab Simbur Cahaya merupakan ...