Kewajiban pembuatan rekam medis dalam pelayanan kesehatan merupakan wujud pemenuhan hak pasien atas informasi. Peraturan hukum menyatakan bahwa isi rekam medis merupakan milik pasien. Landasan filosofis mengenai hak milik pasien atas isi rekam medis didasakan pada pemikiran Grotius yang menyatakan bahwa isi rekam medis merupakan Suum pasien karena di dalamnya mencakup kehidupan, anggota tubuh, nama baik, dan bahkan kehormatan pasien. Hak milik pasien atas isi rekam medis tersebut dilindungi oleh hak sempurna tetapi tidak berarti menjadikan hak milik tersebut bersifat eksklusif karena sebagaimana pernyataan Aquinas hak milik seharusnya memiliki fungsi sosial. Menurut perspektif hukum perdata hak milik atas isi rekam medis diatur di dalam Pasal 570 BW. Ketentuan tersebut mengatur mengenai kewenangan dan pembatasan terhadap hak milik pasien terhadap isi rekam medis tersebut. Pelanggaran terhadap hak milik pasien atas isi rekam medis dapat menimbulkan gugatan terhadap pelaku pelanggaran melalui Pasal 1365 BW
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019