Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Volume 1 Nomor 2, Juli 2019

SANKSI HUKUM DISIPLINER BAGI APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA PALEMBANG

Agung Wijaya (Sriwijaya University)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2019

Abstract

Abstrak : Penelitian mengenai penerapan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang dilatarbelakangi bahwa di lingkungan Pemkot Palembang periode tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017, didapati jenis pelanggaran disiplin ASN tertinggi adalah tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Permasalahan penelitian adalah bagaimana penerapan serta kendala-kendala dalam hukuman disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja melalui BKPSDM Kota Palembang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan jenis dan sumber bahan penelitian diperoleh dari data primer dan data sekunder melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah, penerapan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja melalui BKPSDM Kota Palembang telah optimal menurunkan tingkat pelanggaran disiplin, dan dilaksanakan melalui peraturan-peraturan pelaksana PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu SE Walikota Palembang No. 800/071/BKPSDM.V/2018 tentang Pembinaan Disiplin ASN, Keputusan Walikota Palembang No. 005/KPTS/BKPSDM-V/2018 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN, dan Keputusan Walikota Palembang No. 006/KPTS/BKPSDM-V/2018 tentang Pembentukan Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN. Kendala pemberian hukuman disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja melalui BKPSDM Kota Palembang yaitu : dari faktor penegak hukum/aparatur, yaitu Pejabat Tim Pemeriksa dan Tim Pertimbangan tidak di tempat karena pejabat yang ditunjuk memiliki kesibukan dan aktifitas tupoksi tugas dan tanggung jawab jabatan pokoknya masing-masing. Dari faktor budaya kesadaran hukum yaitu : kurangnya tanggung jawab atasan langsung; dan SKPD langsung melimpahkan kasus dugaan pelanggaran disiplin ke BKPSDM.Kata Kunci : Aparatur Sipil Negara (ASN), Hukuman Disiplin, Tidak Masuk Kerja dan Tidak Menaati Ketentuan Jam Kerja

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

LexS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ...