Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Volume 1 Nomor 2, Juli 2019

IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG DI SANGKAKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA PALEMBANG

Djarot indra Kurnia (SRIWIJJAYA University)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2019

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) Khususnya anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada tahap Penyidikan di Kepolisian Resort Kota Palembang dari tahun ketahun semakin meningkat hal tersebut di picu dengan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat dan lemahnya pengawasan dari orang tua terhadap anaknya, Anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual merupakan anak yang tidak hanya sebagai pelaku namun juga sebagai korban di dalam proses peradilan pidana hak-hak anak harus terpenuhi termasuk pemberian bantuan hukum sebagaimana ketentuan dalam UU No 11 tahun 2012 Tentnag Sistem Peradialn Pidana Anak (SPPA) Jo UU No 35 Tahun 2014 tantang perlindungan anak karena bantuan hukum merupakan instrument penting dalam menjaga hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum tetap terjaga dan di berikan sevara maksimal. Metode Penelitian mengunakan penelitian hukum empiris, dan pendekatan penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Socio legal Approach serta penelitian ini di lakukan di kota Palembang.Hasil Penelitian yang dilakukan oleh penulis di Unit Perlinungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Palembang di temukan pemberian bantuan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual belum berjalan efektif belum adanya regulasi yang jelas mengenai mekanisme pemberian bantuan hukum kepada anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan kurangnya pemahaman keluarga tersangka anak dan penyidik mengenai proses pemberian bantuan hukum kepada anak guna efektifnya pemberian bantuan hukum pada tahap penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan sekusal di perlukan sosialisasi terhadap masyarakat, dan peningkatan kemampuan penyidik dan Penasehat hukum dalam proses pemberian bantuan hukum kepada anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual serta perlunya regulasi yang jelas mengenai pemberian bantuan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada tahap penyidikan dimasa mendatang.     Kata Kunci : Implementasi, Bantuan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual.     

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

LexS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ...