Fenomena pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi akhir-akhir ini menjadi trend dalam proses penegakan hukum. Pengembalian tersebut ada yang dilakukan pada tahap penyidikan, pada saat proses persidangan berlangsung, bahkan ada yang setelah putusan dijatuhkan. Akibat dari pengembalian kerugian negara terhadap pelaku antara lain mendapatkan keringanan hukuman. Meski demikian, adakalanya jumlah pengembalian tidak sebanding dengan jumlah kerugian negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, tujuan dari tulisan ini adalah ingin mengkaji hakikat pengembalian kerugian negara dimaksudkan untuk menghukum pelaku atau untuk memulihkan kerugian korban (negara). Hal itu akan berdampak pada mekanisme dan efektivitas dari pengembalian kerugian negara itu sendiri. Tulisan ini diharapkan dapat menjabarkan secara utuh hakikat dari pengembalian kerugian negara sehingga dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi.
Copyrights © 2019