MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Vol 8 No 2 (2019): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah pada Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Komersil

Dwi Wahyu Agustina (Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia.)
Fajar Nugraha (Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2019

Abstract

Pemanfaatan ruang bawah tanah untuk kepentingan pendirian bangunan gedung akan lebih menguntungkan, karena pembangunan tersebut dapat dilakukan di bawah tanah yang bukan menjadi milik privat. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa secara umum yaitu pengaturan ruang bawah tanah pada bangunan gedung belum diatur secara jelas, Ketidakjelasan itu tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung hanya menjelaskan penyelenggaraan prasarana dan sarana umum atau fasilitas lainya yang akan di bangun di atasnya atau di bawah bangunan gedung didirikan dengan izin penggunaan yang diberikan oleh instansi yang berwenang sehingga pemanfaatan ruang bawah tanah pada bangunan gedung mengikuti fungsi bangunan dan pengelolaannya. Peraturan bangunan gedung ini dengan jelas menerangkan bahwa dalam pembangunan bangunan gedung dapat dimanfaatkan untuk fasilitas umum dan/atau kepentingan umum sesuai dengan teknis dan fungsinya baik pembangunan yang berada di atas dan/atau di bawah tanah, dan dalam pemanfaatan ruang bawah tanah untuk kepentingan komersil merupakan salah satu bentuk kontribusi pemerintah

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Mizan

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum. ...