MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Vol 7 No 1 (2018): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

PENGATURAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ANTARA KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN

KARINA PRAMESWARI (Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri)
EMI PUASA HANDAYANI (Magister Hukum, Universitas Islam Kadiri)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2020

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu hal yang pada beberapa tahun yang lalu merupakan suatu kegiatan yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih aktif bekerja. Hingga saat ini PHK menjadi pemikiran yang negatif karena di anggap sebagai pemecatan. Padahal PHK bukan itu tapi ini merupakan proses dari sebuah keberlangsungan perusahaan. Dan sangat disayangkan regulasi yang ada seperti Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum mampu memberikan perlindungan terhadap ancaman PHK sepihak tesebut. Buruh tetap berada diposisi yang lemah karena perusahaan bisa kapan saja melakukan PHK tanpa harus melalui prosedur yang berbelit seperti izin dari Dinas Tenaga Kerja. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Pada penulisan ini, peneliti mengkaji aspek peranan hukum perburuhan tentang pemutusan hubungan kerja yang dilihat atau disesuaikan dengan Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tersebut diharapkan terjadi penanganan ketenagakerjaan terutama dalam kaitannya dengan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan, serta seberapa besar undang-undang dan hukum perburuhan mempuanyai peranan besar dalam menanganinya agar terjadi keseimbangan. Ketidakseimbangan peraturan pemerintah dengan peraturan perusahaan menjadi tidak dinamis sehingga banyak timbul masalah yang nantinya akan merugikan banyak pihak terutama karyawan. Ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan mejadi setengah-setengah karena perundang-undangan yang berlaku dapat dinegosiasi oleh pengusaha sehingga pemerintah menjadi berdiri pada titik lemah dalam menjalankan peraturan agar terjadi keseimbangan. Akibat hukum yang timbul dari ketidakseimbangan pengaturan pemutusan hubungan kerja karyawan dengan perusahaan adalah banyaknya demo buruh pada setiap periode tertentu yang menuntut kenaikan umk maupn kesejahteraan buruh. Apabila pemerintah tidak segera bertindak tegas terhadap perundangan yang berlaku, maka selamanya pengaturan antara buruh dan pengusaha tidak akan pernah seimbang. Didalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 mengenai pemutusan hubungan kerja terdapat tata caranya yaitu mulai dari upaya pencegahan agar tidak sampai terjadi pemutusan hubungan kerja dan apabila upaya tersebut mengalami kebuntuan maka pengusaha harus memusyawarahkan maksudnya baik itu lewat serikat pekerja maupun lewat pekerja yang bersangkutan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

Mizan

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum. ...