MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Vol 8 No 2 (2019): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

Eksistensi Perkawinan Dan Perceraian Menurut Hukum Islam Dan Pasca Berlakunya UU NO. 1 Tahun 1974

Fika Burlian (Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Islam Kadiri, Kediri)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2019

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memuat berbagai ketentuan tentang perkawinan dan perceraian. Perceraian dibebani berbagai persyaratan sebagaimana ditentukan dalam pasal 39 ayat (2) yang berbunyi: “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu dapat akan hidup rukun sebagai suami istri.” Dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang perkawinan disebutkan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Tujuan dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk menganalisis eksistensi perkawinan dan perceraian menurut pandangan hukum Islam dan pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. (2) Untuk menganalisis akibat hukum perkawinan dan perceraian menurut pandangan hukum Islam dan pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. (3) Untuk mendeskripsikan hambatan-hambatan pelaku perkawinan dan perceraian menurut pandangan hukum Islam dan pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 serta solusi hukumnya. Penelitian ini termasuk penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan sekunder, dan data penunjang. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik pengolahan data dengan cara editing, interpretasi, dan sistematisasi. Data dari sumber yang pertama langsung dianalisis dengan mencoba mencari penjelasan secara komprehensif terhadap aktivitas yang terjadi terhadap permasalahan tentang eksistensi perkawinan dan perceraian menurut pandangan hukum Islam dan pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: (1) Eksistensi perkawinan dan perceraian menurut pandangan hukum Islam dan pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang berlaku di Indonesia adalah sah apabila memenuhi rukun dan semua syarat sahnya nikah meskipun tidak dicatatkan. Menurut ketentuan pada Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan, sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Akibat hukum perkawinan dan perceraian menurut pandangan hukum Islam dan pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, meski secara agama atau kepercayaan dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan dianggap tidak sah di mata hukum negara. (3) Hambatan-hambatan pelaku perkawinan dan perceraian menurut pandangan hukum Islam dan pasca berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah sulitnya mendapatkan pengakuan dari legalitas dari pemerintah. Apabila perkawinan ingin diakhiri dan “dilegalkan dengan cara mencatatkan perkawinan dengan permohonan penetapan/pengesahan nikah kepada pengadilan agama sesuai Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI)”

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Mizan

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum. ...