Serat Acitya
Vol 2, No 1 (2013): April - Aksi dan Reaksi Partikel Kehidupan di Sekitar Kita

Bank Garansi Sebagai Jaminan Bagi Pihak Ketiga

Sri Retno Widyorini Sri Retno Widyorini (UNTAG Semarang)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2020

Abstract

Bank adalah lembaga keuangan yang dalam usahanya memberikan pinjaman dan menerima simpanan disamping itu juga memberikan tanggungan jaminan kepada nasabah yang dikenal dengan Bank Garansi. Diberikannya Bank Garansi mempunyai tujuan untuk menjamin kelancaran usaha dari nasabah bank yang bersangkutan. Perjanjian Bank Garansi adalah merupakan perjanjian tambahan antara nasabah bank dengan bank yang bersangkutan, biasanya perjanjian bank garansi dilakukan untuk keperluan perjanjian pemborongan yang dilakukan oleh nasabah yang berkedudukan sebagai kontraktor untuk memberikan jaminan apabila nasabah yang berkedudukan sebagai kontraktor tersebut tidak dapat melanjutkan perjanjian yang ia perjanjikan dengan pihak ketiga karena pailit. Jika terjadi keadaan yang demikian Bank akan mengambil alih dengan menyediakan dana sebesar yang diperjanjikan, sehingga pihak ketiga tidak merugikan. Bank garansi hanya akan diberikan apabila nasabah memberikan jaminan kepada Bank yang disebut Kontrak Garansi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

sa

Publisher

Subject

Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Industrial & Manufacturing Engineering Social Sciences

Description

Jurnal ini dikembangkan dari mulai terbit tahun 2012. Jurnal Ilmiah ini mempublikasikan naskah hasil penelitian lapangan atau penelitian pustaka yang berkaitan dengan bidang ilmu manajemen dan akuntansi. Ruang lingkup publikasi antara lain: Akuntansi Manajemen Akuntansi Keperilakuan Akuntansi ...