Serat Acitya
Vol 2, No 3 (2013): November - Strategi Investasi Kehidupan Bermasyarakat

PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

Yulies Tiena Masriani (UNTAG Semarang)



Article Info

Publish Date
27 Feb 2014

Abstract

ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk memahaminya ialah dengan melihat hubungan timbal balik antara pola-pola tindakan dan struktur realitas bagi orang yang tunduk pada Hukum Islam. Pemahaman calon suami istri dengan dibuatnya perjanjian perkawinan yaitu apabila terdapat sejumlah kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak daripada pihak yang lain, kedua belah pihak masing-masing membawa inbreng (pemasukan modal) yang cukup besar, masing-masing mempunyai usaha sendiri, apabila salah satu jatuh pailit yang lain tidak tersangkut, atas hutang mereka yang dibuat sebelum kawin, masing-masing akan bertanggungjawab sendiri-sendiri, dan masing-masing pihak atau salah satu pihak telah pernah berkeluarga, punya anak dan mempunyai harta kekayaan, sehingga mereka bersepakat untuk membuat perjanjian perkawinan. Dibuatnya perjanjian perkawinan melahirkan akibat secara hukum, secara psikologis, maupun secara sosiologis dan budaya bagi para pihak maupun bagi pihak ketiga.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

sa

Publisher

Subject

Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Industrial & Manufacturing Engineering Social Sciences

Description

Jurnal ini dikembangkan dari mulai terbit tahun 2012. Jurnal Ilmiah ini mempublikasikan naskah hasil penelitian lapangan atau penelitian pustaka yang berkaitan dengan bidang ilmu manajemen dan akuntansi. Ruang lingkup publikasi antara lain: Akuntansi Manajemen Akuntansi Keperilakuan Akuntansi ...