Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 2, No 2 (2019): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum

PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENDAMPINGAN, PENYUSUNAN DAN PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Di Desa Dukuhmaja Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes)

M. Maftuhan Mahfud Ferry Anka Sugandar (Fakultas Hukum, Program Studi Hukum S-1)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pendampigan, Penyusunan dan Pengawasan Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Dukuhmaja Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes. Badan Permusyawaratan Desa sendiri mempunyai tugas utama yaitu mengawasi pemerintahan desa, dalam pengawasan Badan Permusawaratan Desa berfokus tentang pengunaan dana desa. dalam mengantisipasi penyelewengan dana dengan terjun langsung kelapangan dengan meninjau proyek-proyek yang dikerjakan tim pelaksana kegiatan, jadi Badan Permusyawaratan Desa sendiri bisa melihat berapa dana yang keluar dan berapa dana yang dibutuhkan dan apakan sudah sesuai dengan Rancangan Alokasi Dana Desa (RADD) atau belum. Untuk mencapai tujuan tersebut, digunakan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif dengan mengurai data secara deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, serta dokumen dan arsip dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan: Pertama, Proses Pengelolaan Alokasi Dana Desa meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Dukuhmaja Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes telah mengikuti aturan petunjuk teknis yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam prosesnya masih belum optimal. Hal ini terlihat dari proses pelaporan dan pertanggungjawaban yang mengalami keterlambatan. Penyaluran Alokasi Dana Desa di desa dukuhmaja tidak sesuai dengan Rancangan Alokasi Dana Desa yang sebelumnya sudah di setujui dalam musyawarah desa. Untuk proses Pelaporan Realisasi Penggunaa Alokasi Dana Desa belum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sehingga menyebabkan keterlambatan pencairan Dana untuk tahapan berikutnya. Begitupula dengan Pertanganggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa sehingga masyarakat tidak dapat mengevaluasi hasil kerja Pemerintah desa dan Pertanggungjawaban kepada Pemerintah daerah yang tidak dilaksanakan dengan tepat waktu. Kedua, Faktor yang mempengaruhi pengelolaan Alokasi Dana Desa meliputi faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukung yakni, Sarana dan Prasarana Sedangkan faktor penghambat yakni Partisipasi masyarakat, Sumber Daya Manusia, Petunjuk teknis pengelolaan Aalokasi Dana Desa yang setiap tahun berubah. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka Badan Permusyawaratan Desa desa Dukuhmaja Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes sudah benar menjalankan tugas dan perannya yang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. walaupun saat di lapangan terjadi sedikit konflik yang tidak diinginkan Badan Permusyawaratan Desa desa Dukuhmaja bersikap dewasa dan profisional dalam menjalankan tugasnya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

rjih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RECHTSREGEL Jurnal Ilmu Hukum : merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. fenomana hukum yang tercipta dari proses pembentukan undang-undang hingga ...