Politik hukum adalah merupakan kebijakan dari negara yang disusun oleh badan-badan negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan.Politik hukum merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk sebagai suatu perwujudan kehendak negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya pada masa kini (ius constitutum), maupun mengenai hukum yang akan diberlakukan di masa datang (ius constituendum). Oleh karena itu politik hukum harus bisa menjadi suatu alat yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki yang akan mendorong pada percepatan terwujudnya cita-cita bangsa dan negara. Atas dasar hal itu maka pembaharuan politik hukum nasional Indonesia harus bertujuan untuk membentuk / menyusun / menetapkan sistem hukum nasional Indonesia yang akan berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia, dan sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4(empat).
Copyrights © 2019