Moderat
Vol 5, No 4 (2019)

ANALISIS HISTORIS TENTANG PEMBAHARUAN POLITIK HUKUM NASIONAL INDONESIA DI AWAL ERA REFORMASI

SUPENA, CECEP CAHYA (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2019

Abstract

Politik hukum adalah merupakan kebijakan dari negara yang disusun oleh badan-badan negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan.Politik hukum  merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk sebagai suatu perwujudan kehendak negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya pada masa kini (ius constitutum), maupun mengenai hukum yang akan  diberlakukan di masa datang (ius constituendum). Oleh karena itu politik hukum harus bisa menjadi suatu alat  yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki yang akan mendorong pada percepatan terwujudnya cita-cita bangsa dan negara. Atas dasar hal itu maka pembaharuan politik hukum nasional Indonesia harus bertujuan untuk membentuk / menyusun / menetapkan sistem hukum nasional Indonesia yang akan berlaku di Wilayah Negara Republik  Indonesia, dan sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4(empat).

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

moderat

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah MODERAT (Modern dan Demokratis) merupakan media publikasi Karya Tulis Ilmiah di bidang Ilmu Pemerintahan yang berada di lingkungan Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh dengan Nomor ISSN: 2442-3777 yang mempublikasikan hasil penelitian mahasiswa dan dosen, dengan ...