Waralaba merupakan sebuah sistem pemasaran vertikal, dimana franchisor (pewaralaba) memberikan hak kekayaan intelektual kepada franchisee (terwaralaba) dengan sejumlah imbalan dan berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam rangka penyediaan atau penjualan barang dan jasa tertentu. Ada dua bentuk pola hubungan kerja sama versi ekonomi Islam yang terealisasi dalam bentuk waralaba ini, yaitu ijarah dan syirkah.
Copyrights © 2009