Penelitian ini menjelaskan tentang sengketa pemanfaatan tanah ulayat kaum dalam suku Chaniago di Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang 1998-2002. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis sebab terjadinya Sengketa Tanah Ulayat Kaum dalam Suku Chaniago di Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang 1998-2002. Mendeskripsikan proses perkembangan dan penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Kaum dalam Suku Chaniago di Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang 1998-2002. Metode penelitian yang digunakan adalah metode sejarah berupa studi kepustakaan, studi kearsipan dan wawancara. Pada tahun 1998-2002 telah terjadi sengketa tanah ulayat kaum Suku Chaniago di Kelurahan Tarantang, konflik berawal dari sebidang tanah ulayat dengan luas 2.500 m² yang merupakan kepunyaan dari Suku Chaniago. Dalam konflik ini, kamanakan Suku Chaniago berupaya mendapatkan hak pengelolaan tanah ulayat. Namun, mamak tidak memberikan izin untuk menggarap tanah tersebut, dikarenakan tanah ulayat sudah digadaikan oleh mamak. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat antara keluarga untuk mendapatkan kesepakatan. Apabila kata sepakat tidak didapatkan maka konflik tanah tersebut akan berlanjut ke Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Copyrights © 2020